Site icon Harian Kepri

⁠⁠Samakan Kapolri Dengan Anggota PKI, Warga Pinang Diamankan Polisi

⁠⁠

SS Saat Dimintai Keterangan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Berhati-hatilah dalam memposting sesuatu di media sosial (medsos), jika tak ingin berurusan dengan pihak kepolisian. Seperti yang dialami SS warga Komplek Pertamina Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang. Karena memposting wajah Kapolri Jendral Tito Karnavian dan menyamakan wajah Jendral bintang empat itu dengan anggota PKI di grup Facebook. SS diamankan Satuan Intelkam Polres Tanjungpinang di rumahnya pada Kamis (21/09/2017) kemarin.

Kasat Intelkam Polres Tanjungpinang AKP Monang P Silalahi yang memimpin pengamanan tersebut mengatakan, postingan SS tersebut merupakan perbuatan ujaran kebencian (hate speech).

“Yang mana pelaku telah melakukan pelecehan terhadap pejabat negara salah satunya Kapolri Jenderal Tito Karnavian,” ujar Monang.

Dipaparkannya, sebelum mengamankan pelaku. Pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Agus ketua RT setempat. Dari hasil koordinasi dengan Ketua RT setempat. Ketua RT pun membenarkan jika Sandi merupakan warganya.

“Dari keterangan pelaku saat itu, bahwa benar akun tersebut miliknya. Waktu itu pelaku menyebutkan jika akun bernama Sandi Setiawan tersebut adalah miliknya,” tuturnya.

“Ia mengaku mendapat gambar tersebut dari media sosial milik temannya di Facebook atas nama Eagle Fly Free dan kemudian diunggah kembali ke akun Facebook miliknya”, sambungnya.

Dari keterangan pelaku, tujuan pelaku memposting gambar tersebut hanya ingin meminta pendapat dari teman-temannya di Facebook terkait dugaan adanya kesamaan wajah pejabat-pejabat negara saat ini dengan mantan anggota PKI.

“Pelaku melakukan postingan tersebut menggunakan Samrtphone merk Samsung Galaxy V warna hitam miliknya, Sandi Setiawan mengambil foto-foto dari akun Facebook milik Eagle Fly Free (Eko Putro) pada Rabu tanggal 20 September 2017 pukul 16.50 Wib. Kemudian pelaku meng-Share kembali ke Group Facebook Pelopor Pergerakan Pewarta Publik Wajah Bangsa (P4WB) pada tanggal 20 September 2017 sekira pukul 23.45 Wib, sedangkan Eagle Fly Free memposting pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 pukul 19.50 wib”, jelas AKP Monang P. Silalahi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini pelaku telah diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(kar)

Exit mobile version