Beranda Daerah Bintan

1 Desa di Bintan Jadi Pilot Project Kampung Reforma Agraria dari Kementerian ATR

0
Wamen ATR/BPN, Surya Tjandra, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama masyarakat penerima sertifikat tanah di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, Selasa (31/8/2021)-f/zulfikar-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan diresmikan sebagai Kampung Reforma Agraria. Peresmian itu dilakukan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR BPN Surya Tjandra dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Selasa (31/8/2021).

Surya menyampaikan, Desa Lancang Kuning menjadi pilot project Kampung Reforma Agraria di Kepulauan Riau. Reforma Agraria menjadi salah satu program pokok utama yang selalu diperhatikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Berulang kali beliau dalam rapat kabinet mengingatkan tentang reforma agraria,” katanya

Selain meresmikan Kampung Reforma Agraria, Surya juga menyerahkan secara langsung sertifikat tanah kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, jabatan Wamen di kementeriannya khusus untuk menyelesaikan redistribusi sertifikat tanah kepada masyarakat.

“Jadi memang saya harus turun langsung ke masyarakat untuk memastikan penyelesaian redistribusi sertifikat tanah didapatkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Surya juga menjelaskan, Desa Lancang Kuning berada di kawasan hutan lindung. Untuk melepaskan seluruh lahan itu, yang mempunyai kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada 2020 lalu sebagian lahan di kawasan itu telah dilepaskan dari kawasan hutan seluas 41,98 ha dan telah disertifikatkan pada tahun 2021 ini seluas 18,8 ha atau sebanyak 276 bidang tanah.

“Jadi setelah Kementerian LHK melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan baru Kementerian ATR BPN menerbitkan sertifikat tanah. Jadi mohon bersabar bagi yang belum mendapatkan sertifikat tanah ini,” paparnya.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengapresiasi kerja yang dilakukan oleh Kementerian ATR BPN, atas redistribusi sertifikat tanah di Desa Lancang Kuning.

Dengan adanya sertifikat tanah tersebut, tentu akan menjadi kepastian hukum bagi warga yang tinggal di Desa Lancang Kuning.

“Bapak ibu sekarang tidak perlu khawatir karena sekarang sudah punya legalitas tinggal disini,” ujarnya.

Baca juga:  Diperiksa Bersama Daeng Yatir, Azirwan Kembali Berurusan dengan KPK

Orang nomor satu di Provinsi Kepri ini juga berharap, masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat tanah untuk memanfaatkan lahan yang mereka punya dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lancang Kuning.

“Jadikan lahan ini sebagai modal untuk dibuat sebagai lahan yang produktif untuk pertanian dan peternakan, jaga lahan ini dengan baik,” pesannya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, Askani, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini