TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri mencatat ada 10 desa di wilayah Kepri, terlibat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam pengelolaan anggaran desa yang bersumber APBN dan APBD dari 2019 hingga April 2021.
Hal itu diutarakan oleh Kajati Kepri Hari Setiyono, di hadapan Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama jajarannya, di Lantai 4, Gedung Kantor Gubernur Kepri, Kota Tanjungpinang.
Menurut Hari, 10 perkara korupsi tersebut melibatkan kepala desa atau perangkat desa. Hal ini terjadi, karena kurangnya pemahaman mereka tentang pengelolaan dana desa, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sambung Hari, masih rendahnya pengawasan terpadu secara efektif dan efisien, terkait penggunaan anggaran desa.
Sementara itu, Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo menambahkan, 10 perkara itu tersebar di empat kabupaten yakni, Bintan, Lingga, Natuna dan Karimun.
Namun, Agustian tak menyebutkan secara detail materi perkara dan identitas para perangkat desa yang tersandung korupsi itu.
“10 perkara itu, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih proses,” ucap Agustian.
Terjadinya masalah korupsi di desa itu, menurut Agustian, rata-rata pemicunya adalah soal integritas kepala desa maupun aparatur desa. Yakni, ada unsur kesengajaan untuk menyelewengkan dana desa.
“Misalnya, dana desa seharusnya untuk pembangunan infrastruktur. Tapi, malah dialihkan keperluan pribadi atau kelompok,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal itu tak terjadi lagi. Kejati Kepri kata Agustian, mendorong Kejaksaan Negeri di lima kabupaten agar melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah.
“Guna melakukan fungsi pengawasan serta pencegahan tindak pidana korupsi, secara efektif dan efisien,” tutupnya. (rul)