TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal saat rapat paripurna mengenai Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, Senin (3/6/2024) di DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
“Alhamdulillah perlu saya sampaikan, pada 26 April 2024 lalu, BPK RI telah menyerahkan predikat WTP ke sepuluh kali secara berturut-turut ke Pemko Tanjungpinang,” katanya kepada hariankepri.com, Senin (3/6/2024).
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Tanjungpinang, yang selama ini sudah bekerja keras. Terutama telah menjaga konsistensi pengelolaan keuangan dengan baik.
Menurutnya, capaian ini telah menunjukkan, bahwa laporan keuangan di setiap OPD telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, cukup dalam pengungkapan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pemeriksaan atas LKPD oleh BPK perwakilan Kepri itu, selain untuk mengawasi, juga sebagai bentuk transparansi keuangan di pemerintah daerah.
Karena, pemeriksaan LKPD ini prinsipnya, bertujuan untuk menilai dan mengukur kepatuhan pemerintah daerah, menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Perlu diketahui, WTP yang didapatkan oleh Pemko Tanjungpinang ini sudah sejak pertama penyampaian laporan keuangan pada tahun 2013 lalu,” tukasnya.(zul)