Site icon Harian Kepri

11 PNS Pemko Juga Akan Dipecat

Sekdako Tanjungpinang Riono

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan edaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi segera dipecat.

Kemendagri sendiri memberi batasan waktu hingga akhir tahun 2018 ini, untuk ASN yang tersandung korupsi menerima gaji. Jika Pemprov Kepri akan memecat 4 PNS nya, maka Pemko Tanjungpinang juga akan memecat 11 ASN nya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Riono mengatakan ia sudah ikut rapat bersama kemendagri, terkait persoalan ASN tersebut.

Untuk di lingkungan pemko sendiri, kata Riono, sudah ada data ASN yang tersandung kasus korupsi itu.

“Saya sudah panggil Kepala BKD untuk merekap, karena penekanan dari kemendagri, ASN yang diproses adalah mereka yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Untuk hitungan sementara ASN yang tersandung kasus korupsi di Pemko yakni sebanyak 11 ASN. Namun Riono tidak mengetahui pasti siapa-siapa saja dari 11 ASN tersebut.

“11 ASN itu ada yang staf hingga pejabat eselon III,” sebutnya.

Riono menegaskan, edaran mendagri itu sifatnya perintah yang wajib dilaksanakan, dan diberi waktu sebelum 2 Desember 2018, pemecatan harus sudah selesai diselesaikan.

“Pada poin 3 di edaran Mendagri itu apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Sekda tidak menyelesaikan, maka akan diberikan sanksi,” pungkasnya (zul)

Exit mobile version