TANJUNJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menerima kedatangan 114 Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang dipulangkan dari Malaysia di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (24/03/2020).
Para TKI ini merupakan WNI Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) yang diterima dari Depot Imigresen Pekan Nanas, Negeri Johor, Malaysia.
Mereka dipulangkan karena beberapa hal. Di antaranya tidak memenuhi persyaratan dokumen, prosedur hingga melewati batas waktu tinggal.
“Menindaklanjuti arahan Menteri Sosial Juliari Batubara agar Kemensos proaktif terlibat dalam penanggulangan dampak Covid-19, maka dalam penerimaan TKI dari Malaysia ini kami betul-betul mengikuti prosedur yang ketat dari pemerintah pusat dan sudah berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19, dan Kemensos merupakan salah satu anggota sesuai Keppres Nomor 9 Tahun 2020,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat, kepada media.
Ia menjelaskan, pemulangan ini telah dilakukan dengan sesuai protokol, yaitu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh WNI M KPO di area yang sudah ditentukan oleh petugas.
Mereka wajib menyerahkan Health Alert Card (HAC), atau yang biasa disebut kartu kuning ke petugas kesehatan di pintu masuk pelabuhan.
“Saat di RPTC mereka diberikan edukasi oleh pekerja sosial dan Tim Pendamping tentang pengetahuan seputar Covid-19, penularannya dan pencegahannya. Mereka akan dikarantina selama 14 hari,” kata Harry.
Terpisah Kadissos Kepri Doli Boniara menyampaikan, WNI M KPO dalam masa karantina di RPTC diberikan pendampingan dari tim Dinsos Kepri yang tergabung dalam satgas RPTC. Selain itu juga terus dipantau kondisi kesehatannya.
“Mereka semua dalam kondisi sehat. Tadi pagi mereka melakukan olahraga bersama dengan tetap menjaga social distance antara WNI M KPO,” pungkasnya. (arp)