Beranda Daerah Bintan

140 Rumah Warga di Lahan PT Antam Kelurahan Sungai Enam Bakal Dikosongkan

0
Sejumlah rumah warga Kelurahan Sungai Enam yang mendiami di atas eks lahan bauksit PT Antam-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Lurah Sungai Enam, Alamsyah mengatakan, sekitar 140 KK yang mendiami di eks lahan bauksit PT Aneka Tambang (Antam) Tbk seluas 158 Hektare (Ha), di Kelurahan Sungai Enam, Bintan Timur, akan dikosongkan.

“Jumlah rumah itu merupakan data awal berdasarkan pendataan saat legislatif tahun 2024 kemarin,” ucapnya, beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan, rumah-rumah warga di atas eks lahan bauksit itu akan dikosongkan, sebab PT Antam saat ini sedang proses pengalihan lahan itu menjadi aset negara, ke Direktorat Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

“Lagi proses dokumen pengalihan lahan dari antam ke Kemenku. Saya sudah beritahu kepada para ketua RT dan RW di agar jangan ada lagi warga yang melakukan pembangunan rumah di lokasi itu,” terangnya.

Alamsyah juga mengatakan, Pemerintah Kelurahan Sungai Enam tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan sosialisasi serta pendataan rumah-rumah warga di lahan seluas 158 Ha itu. Pasalnya, belum ada regulasi teknis dari Pemerintah Pusat tentang pengalihan aset PT Antam itu.

“Kalau sudah diserahkan ke Kemenku, baru ada tahap sosialisasi dengan masyarakat. Jadwal audiensinya kami belum tau,” imbuhnya.

Sebelumnya, Aset Manajemen Senior Spesialis PT Antam, Widodo mengatakan, lahan seluar 158 Ha yang ada di RW 02 dan RW 03, Kelurahan Sungai Enam itu, tidak lagi dikelola oleh PT Antam.

“Karena lahan itu akan menjadi aset negara, setelah tidak dimanfaatkan lagi oleh PT Antam,” tuturnya.

Namun sebagian lahan itu, sambung Widodo, telah dihuni oleh masyarakat. Sehingga, pihaknya meminta dukungan dari Pemerintah Daerah, dalam proses pengosongan lahan.

“Karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial saat proses pengosongan nanti,” imbuhnya.

Sekda Pemprov Kepri, Adi Prihantara mengusulkan agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, terutama warga yang telah mendiami eks lahan bauksit Antam itu.

Baca juga:  Hilal Tak Terlihat di Tanjungpinang, Menag RI Tetapkan Awal Puasa Jatuh pada 1 Maret 2025

“Harus ada solusi bagi warga yang sudah menetap di lahan itu, baik berupa relokasi atau tempat tinggal pengganti di lokasi lain, agar mereka tetap mencari nafkah,” imbuhnya.

Seorang warga, Thomas (69) mengaku, dirinya telah membangun rumah di atas lahan itu sekitar 23 tahun. Ia menegaskan, jika PT Antam mengelola lahan eks tambang bauksit itu, maka perusahaan maupun Pemerintah harus mengganti kerugian bangunan rumah, tanaman yang telah menjadi mata pencaharian keluarganya selama ini.

“Kami ikhlas untuk diambil alih lahan ini. Asalkan peruntukkannya positif untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila lahan eks tambang itu diahlikan ke Pemerintah. Lalu, diserahkan ke perusahaan lainnya untuk mengelola tanah itu, maka akan muncul gesekan horizontal antara warga, perusahaan dan pemerintah.

“Kalau lahan ini diambil untuk dijual ke perusahaan lain. Nanti, warga tidak terima, akan jadi masalah baru,” tutupnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini