TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Selasa (31/7/2018) sedianya menggelar paripurna penyampaian laporan akhir pansus tentang, Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Namun, sidang penetapan ranperda menjadi perda ini batal dilakukan, karena 15 orang Anggota DPRD Tanjungpinang bolos sidang. Dari 28 anggota dewan, hanya 13 orang yang hadir.
Rapat paripurna ini dijadwalkan pada pukul 13:00 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang. Namun hingga dua jam menunggu, tidak quorum juga.
Akhirnya, Ade Angga sebagai Wakil Ketua DPRD dan pimpinan sidang membatalkan paripurna, hingga Jumat (3/8/2018) mendatang.
Ade Angga mengatakan, kejadian ini sangat disayangkan. Seharusnya rapat paripurna ini bisa terlaksana. Mirisnya lagi, sambung Ade, dalam bulan ini saja sudah 2 kali paripurna dibatalkan, akibat tidak quorum dengan berbagai alasan.
“Kalau yang hari ini cuma hadir 13 orang,” sebutnya.
Atas kejadian ini, ia merekomendasikan sanski berupa teguran keras kepada anggota dewan yang tidak hadir.
“Kita akan surati BK supaya BK memberikan teguran keras. Dalam tata tertib (Tatib), teguran keras itu bisa sampai juga ke pemberhentian sebagai anggota dewan,” sebutnya.
Banyak yang tidak hadir itu, sambungnya, ada berbagai alasan. Seperti sakit, hingga alasan mau menikahkan anaknya. Ini dimaklumi, tapi yang lain itu tanpa keterangan.
Kejadian batalnya paripurna karena tidak quorum, bukan pertama kalinya terjadi di DPRD Tanjungpinang. Beberapa pekan lalu, hal serupa juga terjadi karena kesibukan masing-masing anggota dewan, sehingga mereka bolos sidang.(zul)