TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri mengajukan pencekalan keluar negeri, untuk 16 tersangka dugaan tindak pidana korupsi, ke Kejagung RI, pada Kamis (2/7/2020) pekan lalu.
16 tersangka itu, terlibat dalam kasus berbeda-beda. Ada yang dugaan korupsi Rp 32 miliar pemberian IUP Bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019, dan kasus pengadaan alat praktik otomotif di Kabupaten Karimun.
“Sekarang pencekalan 16 tersangka itu, masih dalam proses di Kejagung,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Rabu (8/7/2020).
Sedangkan untuk, 5 tersangka kasus tindak pidana korupsi Rp 7,7 miliar, pada tunjungan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015, Agustian, belum mengetahui, apakah sudah diusulkan pencekalan atau belum.
Lima tersangka itu yakni, Ilyas Sabli dan Hadi Candra, yang saat ini menjabat Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Kemudian tersangka Syamsurizon, Raja Amirullah dan Makmur.
“Nanti saya cek dulu, apakah dulu sudah diajukan. Karena untuk pencekalan tersangka harus diajukan oleh Penyidik Aspidsus ke Bidang Intel, untuk diteruskan ke Kejagung RI,” tutur Agustian.
Agustian menyebutkan, adapun inisial 16 tersangka untuk kasus Bauksit dicekal keluar negeri itu yakni, inisial, Am saat itu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri.
Lalu, Az, kala itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri. Kemudian tersangka BSK, WBY, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, ER, AR dan JL.
Selanjutnya, tersangka kasus alat praktik otomotif yakni, DS, A, DSO dan AR. (rul)