TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada 17 Desember 2024 mendatang, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang akan melakukan penyesuaian tarif pembuatan paspor.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah menyampaikan, penyesuain tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2024, yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun.
Ia menjelaskan, dalam aturan terbaru tersebut, ada 4 jenis paspor yang dilakukan penyesuaian. Pertama untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp 350 ribu.
Kedua, paspor biasa non elektronik masa berlaku 20 tahun seharga Rp 650 ribu. Ketiga, paspor elektronik masa berlaku 5 tahun seharga Rp 650 ribu, dan keempat paspor elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp 950 ribu.
“Kebijakan tersebut mulai berlaku 17 Desember 2024 mendatang,” katanya kepada hariankepri.com, Senin (28/10/2024) saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, sebelum ada aturan terbaru ini, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang hanya menyediakan dua macam jenis paspor.
Yaitu, paspor biasa non eletronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp 350 ribu, dan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp 650 ribu.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini untuk mengakomodir dan menyesuaikan permintaan dari masyarakat dan juga untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) negara Indonesia.
“Dengan adanya kebijakan terbaru ini masyarakat bisa memilih, jenis paspor mana yang diinginkan,” tukasnya.(zul)