Site icon Harian Kepri

19 Tahun Tak Punya Legalitas, Rahma Serahkan Sertifikat untuk Masjid Al Amin

Wako Rahma saat menyerahkan sertifikat kepemlikan aset ke pengurus Masjid Al Amin-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, menyerahkan sertifikat kepemilikan aset Masjid Al-Amin yang terletak di Perumahan Griya Hangtuah Permai, Batu 12, Jumat (14/4/2023) di Masjid Al Amin.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma kepada Ketua DKM Masjid Al Amin, yang didampingi Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat dan sejumlah kepala OPD.

“Alhamdulillah hari ini saya menyerahkan sertifikat kepemilikan aset Masjid Al Amin serta TPA dan TPQ di masjid ini,” sebut Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Ia menyampaikan, bahwa masjid tanpa legalitas ini dibangun sejak tahun 2004 silam. Artinya masjid ini sudah berdiri selama 19 tahun.

“Tapi sekarang sudah ada sertifikat. Semoga ini menjadi kesempatan untuk melanjutkan pembangunan, baik dari pemerintah maupun dari dana lainnya,” sebutnya.

Rahma menjelaskan, proses ini diawali dengan penyerahan oleh depelover ke pemko, setelah itu Pemko menghibahkan ke masyarakat yang ada di perumahan.

“Setelah itu baru bisa diurus sertifikat dan hari ini sudah rampung,” sebutnya.

Bukan hanya masjid Al Amin, lanjut Rahma, ada lagi beberapa masjid yang akan menerima sertifikat yang sama.”Saat ini sedang kami urus prosesnya,” imbuhnya.

Selain menyerahkan sertifikat, di kesempatan yang sama Rahma juga menyerahkan bantuan sebesar Rp 25 juta kepada pengurus Masjid Al Amin.

“Tahun ini ada sekitar 59 masjid yang dapat bantuan termasuk masjid ini. Semoga bisa dimafaatkan untuk kebutuhan masjid,” tutupnya.(zul)

Exit mobile version