TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kepulauan Riau (Kepri), memberikan remisi terhadap 2.176 narapidana yang menjalani hukuman, di 9 lapas dan rutan.
2.176 napi ini, mendapatkan pengurangan masa hukuman pidana, sempena Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020. Demikian ditegaskan, Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi (IT) Kanwil Kemenhum HAM Kepri Teguh Imanto.
Dari jumlah 2.176 napi itu sambung Teguh, terbagi atas 2.158 orang yang masih menjalani sisa pidana. Sedangkan 18 orang dinyatakan bebas.
“Syarat remisi di Hari Kemerdekaan, telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan, dan 3 bulan untuk napi anak,” ucap Teguh saat dikonfirmasi hariankepri.com, Minggu (16/8/2020).
Adapun rincian remisi napi di masing-masing lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) se-Kepri yakni, untuk Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 294 orang, bebas 5 orang.
Lalu, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 791 orang dan bebas 5 orang. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 306 orang dan bebas 5 orang.
Kemudian, Lembaga Pembina Khusus Anak Kelas II Batam sebanyak 15 orang. Lapas Perempuan Kelas IIB Batam ada 117 orang. Lapas Kelas III Dari Singkep 30 orang.
Selanjutnya kata Teguh, Rutan Negara Kelas I Tanjungpinang sebanyak 149 orang, dan bebas 2 orang.
Rutan Negara Kelas IIA Batam sebanyak 227 orang dan bebas 1 orang. Terakhir, kata Teguh, Rutan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 179 orang. (rul)