TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri), memberikan pengurangan masa hukuman, (remisi) terhadap 2.700 warga binaan.
“Jumlah itu yang menjalani masa tahanan di 9 lapas maupun rutan,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Thamrin, melalui Kabid Divisi Pemasyarakatan Teguh Imanto.
Ia mengatakan, dari 2.700 narapidana (napi) itu ada 34 orang yang bebas, di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 2021 ini.
“Yang masih menjalani sisa hukuman sebanyak 2.666, terdiri dari 2.641 napi dewasa dan 25 napi anak,” ucap Teguh, Senin (16/8/2021).
Berikut daftar Napi yang mendapat remisi umum dan bebas Hari Kemerdekaan RI tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tanjungpinang sebanyak 280 orang dan bebas 3 orang.
Lapas Klas IIA Batam ada 851 orang dan 14 orang bebas, Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 537 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam 25 orang dan 2 orang bebas.
Lapas Perempuan Klas IIB Batam 140 orang, Lapas Klas III Dabo Singkep 43 orang, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Tanjungpinang 122 orang dan bebas 2 orang.
Rutan Negara Klas IIA Batam 399 orang dan 10 orang bebas. Terakhir, Rutan Negara Klas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 269 orang dan 3 orang bebas. (rul)