Site icon Harian Kepri

2.740 Petugas Pilkada di Bintan Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Sejumlah Anggota PPS yang bertugas pada pilkada tahun 2024 di Kabupaten Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Bintan bersama Kesbangpol dan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang telah menandatangani MoU, tentang asuransi untuk petugas penyelenggaraan pilkada tahun 2024, tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.

“Jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk para penyelenggara pilkada di Kabupaten Bintan itu telah diaktifkan,” ucap Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, kemarin.

Menurutnya, pemkab menanggung asuransi para petugas penyelenggara melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), saat melaksanakan tugas di pilkada nanti.

Menurutnya, pola pembayaran dua asuransi yang diperuntukkan untuk penyelenggara itu, melalui mekanisme anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada Bintan.

“Itu untuk memberikan perlindungan saat mereka bertugas di lapangan hingga selesai proses tahapan pemilihan pada tanggal 27 November 2024 nanti,” jelasnya.

Adapun jumlah petugas pilkada yang mendapatkan jaminan ketenagakerjaan itu yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) di 10 keecamatan sebanyak 50 orang ditambah 30 petugas sekretariat.

Lalu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 153 orang, ditambah pegawai sekretariat 153 orang. Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 1.890 orang.

Selanjutnya, ada juga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 464 orang. Namun, petugas ini telah selesai masa kerjanya.

“Totalnya, 2.740 orang. Namun, ada beberapa penyelenggara KPU tidak ditanggung karena ASN. Mereka sudah ada mekanisme tersendiri,” jelasnya. (rul)

Exit mobile version