TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna senilai Rp 7,7 miliar itu berlanjut.
“Terkait tindak pidana korupsi dana perumahan DPRD Natuna masih dalam tahap penyelidikan. Rabu (12/6/2019) kemarin, ada empat tersangka yang dipanggil di bagian pidana khusus untuk diperiksa,” tegas Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan kepada wartawan, Kamis (13/6/2109).
Namun Ali enggan menyebutkan, siapa saja empat tersangka korupsi yang diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri tersebut.
“Nanti diinfokan perkembangan proses kasusnya ya,” tururnya.
Sebelumnya, pada Juli 2017, Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi dana tunjangan rumah dinas tersebut yakni, Raja Amirullah Bupati Natuna periode 2010-2011, Ilyas Sabli Bupati Natuna periode 2012-2015.
Selanjutnya, Hadi Chandra selaku Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Makmur selaku Sekwan DPRD Natuna saat itu dan terakhir Syamsurizon sebagai Kasubag Keuangan DPRD Natuna.
Seperti diketahui, 2 dari 5 orang yang ditetapkan jadi tersangka ini telah terpilih menjadi Anggota DPRD Kepri dari Dapil Kepri 7 Natuna-Anambas, untuk periode 2019-2024.
Mereka adalah Ilyas Sabli dari Partai NasDem dan Hadi Chandra dari Partai Golongan Karya (Golkar). (rul)