TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah 2 bulan dicari, pelaku penganiayaan dan pencurian terhadap lansia di Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF), Gang Pulau Pandan, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa Unit Jatanras Polresta telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Maimunah (70) pada Rabu (22/8/2024) yang lalu.
“Kita sudah tangkap pelakunya, dan sudah dalam sel tahanan,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (12/10/2024).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk melengkapi bukti-bukti pendukung atas kasus tersebut.
“Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan nanti,” sebutnya.
Sementara itu, suami korban, Jaya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah berhasil menangkap pelaku yang menganiaya istrinya.
“Kami pihak keluarga sudah ikhlas, dan tidak menuntut hukuman lebih kepada pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, agar pihak kepolisian dapat menindak lanjuti kasusnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pelaku bisa diberi efek jera dan segera dimasukkan ke dalam sel tahanan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengutarakan, dirinya telah memasang beberapa alat keamanan di rumahnya, untuk mencegah hal serupa.
“Sudah dipasang kamera CCTv dan pintu teralis. Saya harap warga sekitar bisa lebih berhati-hati jika ada orang yang tidak dikenal datang ke rumah,” pungkasnya. (dim)