BATAM (HAKA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa mantan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah sebagai saksi, dalam kasus dugaan pengaturan cukai rokok di BP Kawasan FTZ Tanjungpinang untuk tahun 2016-2019.
Agenda itu, dibenarkan oleh Lis Darmansyah saat dijumpai di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kamis (30/3/2023) sore. Ia mengaku dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Saya tadi datang sekitar jam 1 siang hingga pukul 15.30 WIB. Ini baru saja selesai diperiksa oleh penyidik KPK,” ucap Lis usai turun dari lantai 2, Gedung Utama Polresta Barelang.
Dirinya dimintai keterangan sebagai Mantan Wali Kota Tanjungpinang atau ex-officio, dan Wakil Ketua II Dewan Kawasan. Sedangkan, Ketua adalah Mantan Gubenur Kepri Nurdin Basirun, dan Wakil Ketua I adalah Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi.
Ia mengaku dimintai keterangan terkait kewenangan, antara dewan kawasan dengan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang, dalam pengelolaan kawasan bebas yang ada di wilayah Ibu kota Provinsi Kepri tersebut.
“Pemeriksaan saya hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan penyelidikan sebelumnya. Jadi, saya memberikan keterangan untuk menguatkan proses penyelidikan saat ini. Saya ditanyai sekitar 30 pertanyaan dari penyidik,” terangnya.
Ia menegaskan, tidak tahu menahu tentang mekanisme pengaturan kuota cukai rokok, dalam perkara korupsi tersebut. Sebab, dirinya tidak mengetahui perkembangan kawasan bebas itu sejak tahun 2014 lalu.
“Saya taunya masalah kuota rokok itu setelah kejadian Mantan Bupati Bintan. Bahkan, BP Tanjungpinang tidak pernah melaporkan data-data tentang kuota rokok dan rencana kerja apa saja ke Dewan Kawasan,” tuturnya.
Lis juga menambahkan, dirinya memberikan beberapa berkas ke penyidik di antaranya SK Dewan Kawasan, rekening pribadi, maupun rekening koran, dan data yang berkaitan dengan kewenangannya saat itu.
“Berkas yang saya kasikan pada tahap penyelidikan kemarin. Hari ini, penyidik kembalikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK atau Kabag Pemberitaan, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan baru, tentang dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan untuk Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Ia menerangkan, bahwa dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok tersebut, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
“Kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah,” imbuhnya. (rul)