Site icon Harian Kepri

2 Kadis yang Dicokok KPK Nilwan dan Edi Sofyan, Bukan Abu Bakar PUPR

Kadis PUPR Kepri Abu Bakar (kanan) dalam salah satu kesempatan bersama Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Teka-teki identitas pihak swasta yang menyuap Gubernur Nurdin Basirun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya terjawab.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (11/7/201) menyampaikan, pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut atas nama Abu Bakar.

Abu Bakar ini jugalah kata dia, menjadi orang yang pertama kali diciduk oleh tim penyidik KPK sebelum tim penyidik lembaga anti rasuah itu menjemput Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edi Sofyan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nilwan, yang pada saat waktu yang bersamaan tengah berada di rumah dinas gubernur, di Gedung Daerah.

Sebelum KPK mengumumkan secara resmi kronologisnya, nama Abu Bakar mencuat ke publik setelah nama yang bersangkutan masuk dalam daftar nama penumpang yang akan dibawa oleh penyidik KPK ke Jakarta.

Banyak kalangan, termasuk media massa beranggapan jika Abu Bakar yang dimaksud dalam daftar yang beredar, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri.

Padahal mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Karimun itu sama sekali tidak terlibat dalam masalah ini.

Dalam konstruksi perkara yang dilakukan oleh KPK, kasus ini berawal ketika Abu Bakar yang notabene pihak swasta asal Kabupaten Karimun itu, mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjungpiayu, Kota Batam. (kar)

Exit mobile version