
TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Natuna Senagib, bersama mantan Kabid Promosi Adriani dan pegawai Pemkab Natuna, Arifin Suni, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1 miliar lebih.
Demikian ditegaskan Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna, Gustian Juanda Putra, Kamis (12/12/2019) saat membacakan surat dakwaan ketiga terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Eduard Marudut P Sihaloho SH MH.
Gustian mengatakan, atas perbuatan melawan hukum itu, terdakwa Senagib, Adriani dan terdakwa Arifin diancam Undang-Undang no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebab, ketiga terdakwa telah menyetujui pencairan dan penggunaan dana kegiatan untuk perjalanan dinas fiktif, dalam kegiatan pameran produk industri kerajinan, pada tahun anggaran 2012 lalu, baik di dalam daerah maupun di luar daerah serta di luar negeri.
Gustian menjelaskan, modus mereka melakukan pencairan yakni, terdakwa Senagib memerintahkan Adriani agar menyisihkan anggaran itu, dengan membuat surat perintah tugas (SPT).
Namun faktanya, menurut Gustian, puluhan staf yang tercantum namanya tidak melakukan tugas/perjalanan dinas.
“Sebagian besar staf tidak mengetahui namanya dicantumkan di dalam SPT. Adaupun yang tahu namanya, mereka mendapatkan fee 20 persen dari perjalanan dinas itu,” jelas Gustian kepada majelis hakim.(rul)