TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengumuman kelulusan tingkat SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2019/2020 pada Senin (2/5/2020) pekan depan dilaksanakan melalui sistem online (daring).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri M Dali menyampaikan, pengumuman sistem daring tersebut, merupakan upaya Disdik Kepri, untuk mencegah adanya kerumuman siswa, dan mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Hal ini kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
“Kita mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak mengumpulkan siswa ataupun orang tua di sekolah,” katanya, Senin (27/4/2020).
Namun, kata dia apabila ada sekolah belum tersedia akses internet, pengumuman kelulusan dapat dilakukan melalui kantor pos, atau jasa kurir lainnya untuk mengirimkan hasil kelulusan ke alamat orang tua siswa.
“Cara ini khusus bagi sekolah yang tidak tersedia jaringan internet di wilayahnya,” sebutnya.
Ia juga menegaskan, dimasa pandemi Covid-19 saat ini, seluruh siswa diminta untuk tidak melakukan kegiatan konvoi serta corat-coret baju dihari pengumuman kelulusan.
“Kita imbau sekolah untuk melarang siswanya itu melakukan perayaan kelulusan dengan melakukan konvoi,” tegasnya.
Dali menambahkan, sesuai dengan peraturan dari pusat, untuk kelulusan siswa sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan, berdasarkan hasil rapat penentuan kelulusan oleh masing-masing satuan pendidikan.
“Untuk menentukan kelulusan sekolah menggunakan nilai ujian sekolah,” jelasnya.(kar)