TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menggembok kendaraan roda empat (Mobil) milik mahasiswa STIE, Selasa (26/9/2017) sekitar pukul 15:00 WIB.
Penggembokan mobil tersebut dikarenakan, pemilik kendaraan memarkirkan mobilnya bukan tempat khusus parkir, dan mobil tersebut juga memakan bahu jalan sehingga menganggu aktivitas jalan raya. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Tanjungpinang, Yamin.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyarankan kepada pemilik untuk menyelesaikan permasalahanya tersebut ke Satlantas Polres Tanjungpinang.
“Sudah kita sarankan kepada pemilik, kalau ingin dibuka secepatnya silahkan mengurus ke Satlantas Polres Tanjungpinang,” katanya.
Sebetulnya, kata Yamin, untuk melepaskan gembok ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), pemilik harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu yang dibayar melalui bank.
Selain itu, Dishub Kota Tanjungpinang juga menggembok salah satu mobil yang berada di depan SMAN 2 di Jalan Basuki Rahmat.
“Sekitar pukul 13.00 WIB tadi kami menggemboknya,” katanya.
Mobil ini digembok karena pemilik memarkirkan mobil di trotoar.
“Trotoar kan untuk pejalan kaki, makanya digembok. Dan untuk saat ini kami lagi menunggu pemilik sedang mengurus surat penilangan ke Satlantas Polres Tanjungpinang,” tutupnya.(zul)