TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menjelaskan, pembayaran denda atas sanksi warga yang tidak menggunakan masker, yakni ke Satpol PP.
“Bayarnya secara tunai ke Satpol PP yang bertugas. Setelah itu, Satpol yang akan menyetor ke kas daerah. Yang tak sanggup bayar, dikenakan sanksi sosial menyapu jalan,” ungkapnya, Kamis (17/9/2020) saat ditemui di Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani.
Teguh menambahkan, Pemko Tanjungpinang juga menyediakan aplikasi untuk penerapan sanksi tersebut.
“Fungsi aplikasi ini untuk menyimpan nama orang, yang sudah pernah kena teguran. Kalau telah terdata, tidak bisa menghindar, dan otomatis bayar denda,” jelasnya.
Namun kata dia, penerapan sanksi itu baru akan dilakukan sekitar 2 pekan ke depan. “Sekarang masih sosialisasi,” tukasnya.(zul)