TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang telah mendata, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suami, atau istrinya, menjadi caleg di pemilihan legislatif (pileg) 2024 ada 22 orang.
“Sudah 22 orang yang terdata,” kata Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan kepada hariankepri.com, Kamis (14/12/2023).
Kendati saat ini sudah memasuki masa kampanye, namun menurut Tamrin belum ada satu pun PNS tersebut yang mengajukan cuti.
“Sampai saat ini belum ada,” katanya.
Meski demikian, ia pun meminta agar kepada 22 PNS ini agar bisa tetap bekerja secara profesional, dan mengedepankan netralitas.
Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Defi Torisia menyampaikan, cuti yang akan diambil itu adalah kategori Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Ia menyebut, jangka waktu pengajuan CLTN adalah diberikan paling sedikit satu tahun. Jika tidak mengajukan CLTN, maka dilarang untuk ikut serta aktif dalam mendampingi suami atau istri selama pemilu.
Menurutnya, untuk pengurusan CLTN mesti melalui persetujuan teknis BKN. Di samping itu, selama masa cuti yang bersangkutan tidak menerima hak kepegawaiannya.
“Yaitu gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tukasnya.(zul)