TANJUNGPINANG (HAKA) – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Barang Milik Daerah di Gedung DPRD, Pulau Dompak, terlihat sangat sepi, Senin (16/4/2018).
Pasalnya, paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Kepri Isdianto itu, hanya dihadiri 16 anggota DPRD dan tanpa dihadiri oleh satupun Wakil Ketua DPRD Kepri.
Artinya, dari total 45 anggota dewan, ada 29 orang yang bolos sidang paripurna. Sidang tersebut pun sempat diskors oleh Ketua DPRD hingga dua kali, karena tidak quorum.
Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Jumlah anggota DPRD yang hadir juga belum lengkap. Ketua DPRD pun mengambil inisiatif dengan meminta persetujuan dari seluruh fraksi apakah sepakat untuk melanjutkan paripurna atau tidak.
Ke enam fraksi di DPRD pun akhirnya sepakat, untuk melanjutkan paripurna tersebut.
Dalam paripurna itu, fraksi Hanura dan Fraksi PPP-PKS menjadi fraksi yang paling kritis dalam menyampaikan pandangan umumnya.
Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Hanura Rudi Chua yang menyebut, jika beberapa pasal yang tertera dalam Ranperda yang diusulkan tersebut masih belum cukup jelas.
Misalnya, seperti pasal yang menyebutkan bahwa pihak yang meminjau pakai dilarang pemanfaatannya. Kemudian, soal nominal yang merupakan persetujuan DPRD.
“Kemudian, pemusnahannya nanti akan diselenggaran oleh pihak mana,” sebutnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar beberapa point tersebut bisa dijelaskan dengan baik. Sehingga, tidak terdapat kerancuan dalam pelaksanaannya nanti.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS-PPP Suryani menyebutkan, jika kebijakan pengelolaan barang milik daerah sejatinya sudah sejak dulu seharusnya diatur dalam Perda. Karena, barang milik daerah merupakan titik krusial yang harus diperhatikan.
“Mengingat, aset yang dimiliki Provinsi Kepri saat ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Bahkan, terus tumbuh seiring waktu dan perkembangan pembangunan,” sebutnya.
Hal lain yang menurutnya tak kalah penting yakni soal pengelolaan barang tersebut yang harus berlandaskan aspek transparan dan akuntabel.
“Jika kita melihat kondisi saat ini, kedua aspek tersebut sering diabaikan oleh Pemprov Kepri. Ini masih menjadi PR (Pekerjaan rumah,red) besar,” tegasnya.
Dalam paripurna itu, empat fraksi lainnya yakni Fraksi PDI Perjuangan, Frakai Kebangkitan Nasional, Fraksi Demokrat Plus dan Fraksi Golkar tidak terlalu kritis dalam menyampaikan pandangan umumnya.
Bahkan, Fraksi PDI Perjuangan yang waktu itu yang mengutus Tawarich sebagai juru bicara tidak sedikitpun membacakan pandangan umum. Meskipun ia sempat naik ke atas podium.
“Secara garis besar pandangan umum kami ada di dalam berkas ini,” ujarnya yang langsung menyerahkan pandangan umum tersebut ke Ketua DPRD Provinsi Kepri.
Sebelum menutup paripurna, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak langsung mengagendakan paripurna berikutnya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda barang milik daerah. (kar)