TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 3.222 narapidana dari 9 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan), se-Kepri, dapat remisi HUT Kemerdekaan RI tahun 2023.
“Remisi itu diperkuat dengan surat Ditjen PAS nomor: PAS.PK.05.04-998,” ucap Plt Kasubag Humas RB dan TI Kantor Wilayah Kemunkumham Kepri, Pratiwi Rahayu, Rabu (16/8/2023).
Pratiwi menerangkan, narapidana ataupun warga binaan ini mendapat remisi, rata-rata mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Pemberian remisi itu kata Pratiwi, berdasarkan penilaian administratif dan subtantif. Di antaranya, berkelakuan baik, dan disiplin selama di lapas maupun rutan.
“Untuk yang langsung bebas ada 19 orang,” tukasnya.(rul)
Adapun rincian masing-masing remisi untuk warga binaan di wilayah Kepri yakni:
1. Lapas Kelas II Tanjungpinang sebanyak 418 orang.
2. Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 884 orang.
3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 643 orang.
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam sebanyak 49 orang.
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam sebanyak 140 orang.
6. Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 188 orang.
7. Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 46 orang.
8. Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 449 orang.
9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 371 orang.
#Sumber: Kanwil Kemenkumham Kepri#