Site icon Harian Kepri

3 Bulan Lagi Kasus BPHTB Masuk Setahun, Kajari Janji Segera Umumkan Tersangka

Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pajak BPHTB di lingkup Pemko Tanjungpinang.

Sebab, kata Ahelya, pihaknya telah melengkapi data maupun dokumen yang diminta oleh Tim Audit Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Beberapa waktu lalu, masih ada data yang kurang. Tapi sudah serahkan semua ke BPKP, untuk melakukan penghitungan kerugian negaranya. Jadi tinggal menunggu waktu, semoga tidak lama lagi penetapan tersangka BPHTB,” ucap Ahelya, Jumat (10/7/2020).

Namun saat disinggung berapa calon tersangka dugaan korupsi BPHTB, Ahelya belum menanggapinya.

Diketahui, Kejari Tanjungpinang mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (data), serta permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, pada 29 Oktober 2019 silam.

Artinya, sekitar tiga bulan dari sekarang, kasus dugaan penggelapan pajak BPHTB ini masuk satu tahun.

Pada November 2019, Kejari Tanjungpinang menyimpulkan hasil gelar perkara kasus penyelewengan dana pajak BPHTB tahun 2018-2019 itu, masuk ke tindak pidana korupsi dan naik ke tahap penyidikan.(rul)

Exit mobile version