TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, bahwa kegiatan pajak daerah award akan dilaksanakan pada 3 Desember 2022 mendatang.
“Rencananya akan digelar di Halaman Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang yang berdekatan dengan pasar Puan Ramah,” kata Said, Senin (14/11/2022).
Adapun rangkaian kegiatan pajak daerah award 2022 ini, di antaranya melakukan senam bersama Wali Kota Tanjungpinang dengan para wajib pajak.
Ia menyebut, pada acara senam bersama itu, pihaknya juga menyediakan berbagai macam doorprize, khususnya untuk wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Nanti Nomor Objek Pajak (NOP) pada SPPT PBB akan menjadi nomor undian. Jadi kami tidak membagikan nomor undian lagi karena NOP tersebut sudah ada sistem kami,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang belum melunasi PBB agar segera melakukan pembayaran.
“Siapa tau beruntung, bisa dapat hadiah,” ujarnya.
Said menambahkan, setelah senam bersama, malam harinya diadakan pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah. Baik untuk pajak hotel, restoran, hiburan dan pajak lainnya.
“Pemberian penghargaan pajak award dilakukan malam harinya di Mal Pelayanan Publik,” terangnya.
Dilakukan di situ, karena MPP merupakan bagian dari pelayanan BPPRD, sehingga perlu mendekatkan kepada masyarakat agar segala pengurusan berada di MPP saat ini.
Said juga menyampaikan terimakasih kepada wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya, untuk menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut. (zul)