JAKARTA (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan, dalam sidang perdana terdakwa Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/12/1/2019).
Dalam sidang ini, PN Tipikor Jakarta Pusat menyidangkan Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun, sebagai terdakwa kasus suap izin reklamasi dan gratifikasi.
Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Menariknya, dari kasus suap izin reklamasi dan gratifikasi, ada 24 pejabat Pemprov Kepri yang dalam dakwaan KPK, telah menyetorkan duit gratifikasi kepada Nurdin Basirun, rentang waktu tahun 2016-2019.
Tiga dari 24 pejabat dalam dakwaan itu, saat ini sudah berstatus tersangka untuk dua kasus berbeda. Mereka adalah Amjon, Arifin Nasir (pensiun) dan Azman Taufik (pensiun).
Untuk gratifikasi yang berasal dari pejabat pemprov sendiri, totalnya mencapai Rp 3,4 miliar.
Dalam dakwaan, setoran dari Kadis ESDM Amjon senilai Rp 10 juta ke Nurdin untuk keperluan hari raya, dan sebagai setoran rutin.
Lalu dari Kadis DPMPTSP Azman Taufik senilai Rp Rp 20 juta, untuk kegiatan Nurdin mulai tahun 2017 sampai tahun 2018.
Sedangkan dari Arifin Nasir yang kala itu menjabat Kadis Pendidikan senilai Rp 60 juta, untuk mendukung kegiatan hari raya Nurdin Basirun tahun 2018. (fik)