Site icon Harian Kepri

3 Pejabat Pemprov Jadi Saksi, Rodi Sebut Pergoki Andi Cori saat Angkut Plat Baja

Kadis PUPR Kepri Abu Bakar, Staf Ahli Gubernur Heru Sukmoro, Rodi dan dua stafnya saat menjadi saksi kasus pencurian plat baja Pemprov Kepri, Selasa (2/4/2019) di PN Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Provinsi Keputusan Riau (Kepri) menghadirkan lima saksi, dari pihak Pemrov Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019) sore.

Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, atas kasus dugaan pencurian plat baja sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, di Tanjung Duku, Kota Tanjungpinang pada tahun 2018 lalu.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemrov Kepri Abu Bakar, mantan Kadis PU kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur, Heru Sukromo, Kasi Perencanaan Bidang SDA, Rodi Antari serta stafnya, Evi Manik dan Emi Azis.

Saat sidang berlangsung Ketua Majelis Hakim, Eduart Marudut P Sihaloho mempersilahkan kepada Rodi Antari untuk menyampaikan keterangan atas kasus dimaksud.

Rodi mengungkapkan, pada Selasa (5/6/2018) lalu, saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dirinya melihat beberapa orang bersama mobil truk  mengangkut 6 lembar besi plat baja.

Kemudian Rodi menghampiri mereka, untuk memastikan plat yang akan diangkut saat itu dapat izin darimana. Di antara mereka ada yang bernama Andi Cori Patahuddin (ACP), terdakwa La Mane dan dua orang lainnya.

“Andi Cori mengatakan sudah mendapatkan izin dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun untuk melakukan pembersihan plat baja sisa material jembatan Dompak,” ucap Rodi menirukan keterangan ACP saat itu.

Atas keterangan itu, kemudian Rodi, langsung melaporkan kepada Kadis PUPR. Hari itu juga, Rodi memerintahkan Evi Manik dan Emi Azis beberapa staf lainnya, untuk menghitung kembali plat baja tersebut.

“Kami hitung sisa plat baja sebanyak 123 lembar di TKP. Terus kami buat berita acaranya di kantor,” ucap Evi dan Emi di hadapan majelis hakim.

Menanggapi dari keterangan ACP, yang disebutkan saksi Rodi. Kadis PUPR Abu Bakar menghadap ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun untuk memastikan pernyataan Andi Cori, apakah benar ada perintah baik secara lisan maupun tertulis, untuk melakukan pembersihan plat baja.

“Jawaban gubernur saat itu tidak ada dan tidak pernah,” singkat Abu Bakar kepada majelis hakim.

Abu menambahkan, plat baja sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak itu resmi milik Pemrov Kepri. Setelah pihak kontraktor proyek menyerahkan kepada PUPR sebanyak 166 lembar, melalui surat berita acara penyerahan. Ditambah, surat rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepri.

“Kadis serah terimakan plat baja itu,” tutupnya.

Sementara itu, tersangka La Mane mengakui keterangan lima saksi tersebut. Hal itu, sesuai dalam dakwaan.

“Benar semua pak,” pungkasnya.

Dalam dakwaan La Mane, perkara nomor 84/Pid.B/2019/PN Tpg. Mengangkut 24 lembar plat baja dibawa ke gudang penampungan besi tua di Jalan Nusantara Kilometer 18 Kijang, Kabupaten Bintan, milik pengusaha Ripin Siahaan alias AU. (rul)

Exit mobile version