TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, menangkap seorang pria berinisial R, di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP), Kota Tanjungpinang.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan, pelaku R kedapatan memiliki sabu seberat 0,32 gram.
Dari hasil interogasi singkat, R mengaku memperoleh barang bukti narkotika itu dari seorang perempuan berinisial LA.
Lalu, anggotanya kata Ronny, bergegas ke alamat tempat tinggal wanita itu, yang berada di salah satu kos-kosan, Kecamatan Bukit Bestari.
“LA ditangkap pada Minggu (1/8/2021) malam, di kosnya yang berada di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang,” ucap Ronny, Rabu (4/8/2021).
Anggotanya pun, mendapatkan 3 paket sabu seberat 1,34 gram, bersama alat hisab sabu (bong) di dalam kotak kacamata milik LA, di kamar kosnya.
“Diduga kuat, R sebagai kurir dan LA diduga berperan sebagai pengedar,” jelas Ronny.
Tak hanya itu, pelaku LA juga mengaku kepada anggotanya saat itu. Bahwa, akan ada seorang pria berinisial BA, akan mengantar sabu di kosnya.
Alhasil, tim membekuk BA di kediamannya. Pelaku BA pun mengaku, mendapat perintah dari laki-laki berinisial F, untuk mengantar sabu 0,9 gram ke LA.
“Pelaku F saat ini, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Ronny saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang.
Pelaku R, LA, BA saat telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika. Yakni, atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
Ronny menambahkan, selama penerapan PPKM Level 4 Covid-19 berlangsung di Kota Tanjungpinang hingga 9 Agustus 2021. Pihaknya, telah membekuk 7 orang pelaku tindak pidana narkotika.
“Yakni, pria masing-masing berinisial DJ, MS, PS dan F. Termasuk R, BA dan wanita LA. Untuk, LA tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers karena sakit,” pungkasnya. (rul)