Namun demikian, pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) masih saja terus terjadi. Di tahun 2020, jumlah pelanggar yang diberikan sanksi administrasi denda Rp 50.000 sebanyak 1.171 orang, sanksi sosial 584 orang, dan surat teguran sebanyak 18 orang.
Pada 2021, kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan tetap dijalankan dengan tim dari TNI-Polri, Dishub dan tenaga kesehatan tetapi pada Juni 2021 hingga kegiatan selesai sanksi administrasi dan sanksi sosial tidak diberlakukan.
Dalam kurun waktu 2018-2021, kinerja penegakkan Perda dan Perkada terus mengalami kenaikan dari persentase realisasi sebesar 8.36 persen menjadi 85.6 persen di tahun 2020.
Sementara, pencapaian sasaran pembangunan RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023, tercatat dari 34 Indikator sasaran pembangunan RPJMD, sebanyak 22 indikator telah mencapai target 2020, hal ini menunjukkan pencapaian target indikator Sasaran Pembangunan RPJMD telah tercapai sebesar 64,7 persen.
Selama beberapa tahun ini, Pemko Tanjungpinang telah berhasil melakukan berbagai upaya kolaborasi dalam rangka pengurangan luas permukiman kumuh, melalui pendanaan APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, Bantuan Dana Investasi KOTAKU dan CSR.
Keberhasilan ini dapat dilihat melalui data capaian tiap tahun pengurangan luas kawasan kumuh dari tahun 2018 sampai dengan 2020 sebagai berikut, tahun 2018, luas permukiman kumuh yang tertangani yaitu seluas 40 hektar, tahun 2019 permukiman kumuh di Kota Tanjungpinang berhasil ditangani seluas 42,4 hektar, dan di 2020 permukiman kumuh Kota Tanjungpinang berhasil ditangani seluas 20,83 hektar.
Lalu untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya mengoptimalkan pelayanan penerbitan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.
Salah satunya melakukan pelayanan jemput bola pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA). Tahun 2020, penerbitan KIA telah mencapai 65,10 persen. Pencapaian ini sudah melampaui target nasional yakni 20 persen.
Beberapa upaya dalam memberikan pelayanan KIA diantaranya pada 2021, telah dilaksnakan peningkatan kualitas pelayanan melalui peningkatan SM, penambahan sarana dan prasarana Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ditempatkan di kelurahan Batu IX.
Selanjutnya, di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM)
Dari sisi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Indeks Pembangunan Gender (IPG) di tahun 2019 mencapai 96,77 naik sedikit di tahun 2020 yakni sebesar 96,79.
Sedangkan, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 76,44 dibandingkan tahun 2019 sebesar 76,13.
Pemko Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut dibuktikan dengan terbentuknya UPTD PPA Melalui Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2021.
Predikat Tanjungpinang sebagai Kota Layak Anak tingkat Madya dari rentang waktu tahun, 2018 hingga 2021 masih dapat dipertahankan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kota Layak Anak sendiri adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.(adv)