TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri, melimpahkan 3 dari 4 tersangka, kasus dugaan Tipikor pengadaan alat praktik otomotif, di Dinas Pendidikan Kepri anggaran tahun 2018, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
Proses serah terima ketiga tersangka itu, kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra, digelar di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Selasa (24/11/2020).
Adapun ketiga tersangka itu, masing-masing berinisial DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan AZ selaku Pelaksana Pekerjaan, pada program Disdik Pemprov Kepri di salah satu SMK di Kabupaten Karimun tersebut.
“Setelah diserahkan, maka penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ucap Jendra saat dikonfirmasi hariankepri.com.
Menurut Jendra, ketiga tersangka ini diduga kuat melanggar hukum. Sebab, spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak, dan mengabaikan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketentuan barang dan jasa itu, tertuang pada Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya.
Jendra menambahkan, sedangkan satu tersangka berinisial A berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P-21, yakni masih tahap P-19. (rul)