TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menggerebek tiga pria saat pesta sabu di salah satu rumah, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Sabtu (2/9/2023) dini hari.
“Mereka berinisial NA, MI dan HO,” sebut Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, Selasa (5/9/2023).
Saat penggerebekan, kata Alvin, jajarannya mengamankan 8 paket narkoba jenis sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatan itu, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika.
Alvin menerangkan kronologi singkat sebelum melakukan penangkapan ketiga pengguna narkoba itu. Awalnya, mereka mendapat laporan bahwa tersangka NA, diduga memiliki sabu.
Sehingga, jajaran Satresnarkoba Polresta melakukan penyelidikan di kawasan Sei Jang. Lalu, melihat NA dan dua rekannya itu di tempat kejadian perkara (TKP).
“Ternyata mereka bertiga sedang duduk di lantai rumah itu dan lagi asik menikmati barang haram tersebut,” pungkasnya. (rul)