Beranda Headline

30 Anggota DPRD Tanjungpinang Terpilih Belum Ada yang Lapor LHKPN

0
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menyampaikan, 30 anggota DPRD Kota Tanjungpinang terpilih, belum ada satupun yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

“Hingga saat ini, belum ada yang melaporkan. Mereka baru sebatas tanya-tanya dulu tentang LHKPN,” sebutnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia pun berharap, kepada seluruh dewan terpilih agar bisa menyampaikan laporan harta kekayaan sesegera mungkin, karena batas terakhir penyerahan LHKPN yakni 21 hari sebelum jadwal pelantikan.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menambahkan, jika dalam batas waktu yang ditentukan, dan ternyata masih ada yang belum laporkan LHKPN, maka KPU Tanjungpinang tidak bisa mengusulkan untuk dilakukan pelantikan.

Ia menegaskan, aturan ini sudah menjadi ketentuan wajib yang harus dilakukan oleh setiap calon anggota DPRD, yang sudah ditetapkan sebagai anggota terpilih.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Setwan DPRD Kota Tanjungpinang, Alfitriadi Syahputra menyampaikan, masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir pada 1 September 2024.

“Karena tanggal 1 September 2024 itu hari libur kerja atau hari Minggu, maka jadwal pelantikan periode dewan yang baru akan digelar pada Senin (2/9/2024),” tukasnya. (zul)

Baca juga:  Hujan Sebentar Langsung Banjir
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini