Site icon Harian Kepri

4.563 Warga Binaan se-Kepri, 244 Di Antaranya Dapat Remisi Natal 2020

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi bauksit di wilayah Bintan, dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang oleh Kejati Kepri, beberapa waktu lalu,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kanwil Kemenkumham Kepri, memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) terhadap 244 warga binaan, yang menjalani masa tahanan di 9 lapas maupun rutan.

Remisi tersebut khusus hari raya Natal tahun 2020 pada Jumat (25/12/2020). Demikian ditegaskan, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepri, Ajar Anggono.

244 orang yang mendapat remisi yakni, bagi mereka yang menjalani masa tahanan minimal 6-12 bulan dapat potongan hukum 15 hari. Lalu, setahun lebih hingga tahun keempat dan seterusnya, mendapatkan 1 bulang hingga 2 bulan.

Berikut daftar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kepri, memperoleh remisi terhadap warga binaannya.

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 27 orang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 63 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 20 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam hanya 1 orang.

Selanjutnya, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam sebanyak 11 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 2 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 15 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 74 orang.

“Terakhir Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sebanyak 11 orang,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version