Site icon Harian Kepri

4 Anggota DPRD Kepri Harus Segera Diganti, Kalau Tak Dicoret KPU

Ketua KPU Kepri, Sriwati

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri memberikan tenggat waktu, bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk menyerahkan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) ke KPU Provinsi Kepri.

“Kami tunggu SK PAW sampai sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), khususnya bagi bacaleg yang tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri dan memutuskan pindah partai pada Pileg 2019 ini,” ujar Ketua KPU Kepri, Sriwati, kemarin.

KPU Provinsi Kepri kata Sriwati, masih memberikan kesempatan jika ada parpol yang ingin mengganti DCS. Pengumuman DCT dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, (21/9/2018) mendatang.

“Kalau sampai batas waktu itu tidak ada maka akan dianggap tidak memenuhi syarat dan akan dicoret dari daftar caleg,” ujar Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati kemarin.

Ia menegaskan, surat yang dikirimkan ke KPU Provinsi Kepri itu sudah harus dalam bentuk Surat Keputusan (SK) PAW, bukan surat pernyataan pengunduran diri. Artinya, para legislator ini harus sudah mundur dan dapat SK dari gubernur.

“Memang untuk saat ini, hanya sebatas surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus parpol sebelumnya. Tapi H-1 menjelang pengumuman DCT harus SK PAW yang disampaikan ke kami,” tuturnya.

Pada Pileg tahun 2019 mendatang tercatat empat orang bacaleg, yang masih berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri, yang pada Pileg tahun 2019 berpindah parpol.

Keempat bacaleg tersebut yakni Syarifah Elvizara yang sebelumnya kader Partai Demokrat, memutuskan maju dari Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) Kepri 2 (Bintan-Lingga).

Kemudian, Susilawati yang sebelumnya kader Partai NasDem, pada Pileg 2019 memutuskan pindah ke partai Gerindra dari dapil Kepri 6 (Batam).

Lalu ada nama Afrizal Dahlan dan Wan Norman Edi. Kedua anggota Fraksi Demokrat DPRD Kepri ini, memutuskan maju dari partai lain.

Afrizal pindah ke Partai NasDem dan Wan Norman ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keduanya masih maju dari dapil yang sama.

Keempat bacaleg ini harus segera mundur alias diproses PAW nya oleh DPRD Kepri, karena untuk kepentingan SK sebagai syarat ke KPU. (kar)

Exit mobile version