Site icon Harian Kepri

4 Bulan Jadi Bandar Togel, Js Diciduk Satreskrim Polres Bintan

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama Kasatreskrim AKP Dwi Hatmoko Wiroseno dan jajarannya sedang perlihatkan tersangka Js dan barang bukti judi-f/istimewa-humas polres

BINTAN (HAKA) – Satreskrim Polres Bintan membekuk seorang pria berinisial Js (56), beberapa waktu lalu. Demikian ditegaskan oleh Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono.

Menurut Tidar, Js ditangkap lantaran diduga menjadi bandar judi jenis Sijie atau togel Singapura, di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

“Js telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian,” ucap Tidar saat konferensi pers, di Mapolres Bintan, Jumat (5/11/2021).

Ia menerangkan, tersangka Js mengakui bahwa dirinya telah menjadi seorang bandar judi togel itu, sudah 4 bulan.

“Dengan keuntungan diperoleh yang bersangkutan mencapai puluhan juta rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka, dijerat pasal 303 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tidar menambahkan, penangkapan tersangka saat itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti uang Rp 550 ribu, serta 2 unit handphone android milik tersangka.

“Tersangka saat itu, sedang rekap angka-angka judi togel di buku catatannya dari pesanan orang melalui aplikasi whatsapp dan SMS,” imbuh Tidar. (rul)

Exit mobile version