BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, hingga saat ini masih melakukan penghitungan ulang uang berjumlah setengah miliar. Duit itu diserahkan oleh 14 Kepala Puskesmas (Kapus) beberapa waktu lalu.
Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan, para Kapus itu telah mengakui perbuatannya, melakukan penyelewengan dana pencairan insentif Covid-19 tahun 2020 hingga tahun 2021, untuk tenaga kesehatan (nakes) puskesmas masing-masing.
“Masih proses perhitungan, karena uangnya banyak sekali,” ucap Kajari Bintan, I Wayan Riana saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (6/1/2022) sore.
Perhitungan uang itu, dimulai sejak Senin (3/1/2022). Pihaknya, telah menjadwalkan setiap hari untuk menghitung kembali dengan masing-masing Kapus.
I Wayan merincikan masing-masing kapus kembalikan uang insentif nakes. Untuk Puskesmas Kijang sekitar Rp 60 juta, Kawal Rp 71 juta, Kapus Kelong Rp 9 juta, Kuala Sempang sekitar Rp 32 juta, Berakit Rp 31 juta.
Kemudian, Kapus Mantang sekitar Rp 14 juta, Numbing Rp 7,8 juta, Tambelan Rp 36 juta, Sri Bintan Rp13 juta, Tanjung Uban sebanyak Rp 69 juta, Toapaya Rp 32 juta, Teluk Bintan sekitar Rp 17 juta, Teluk Sasah Rp 50 juta, dan Teluk Sebong sekitar Rp 60 juta.
“Data awal itu, kita hitung secara bersama-sama dengan kapus nya. Apakah benar masing-masing kembalikan seperti itu, atau masih ada tambahan penyelewengan di antara mereka,” pungkasnya. (rul)