TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penggelapan di Swalayan Al-Baik menjadi tersangka, Senin (26/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyebutkan, inisial ke empat eks karyawan Al-Baik itu yakni, SP umur 24, YG (21), CS (40) dan MS (22).
Rio menyebutkan, untuk kerugian dari hasil penyelewengan mereka di Swalayan Al-Baik sangat fantastis jumlahnya.
“Penggelapanya lebih dari Rp 10 Milliar, dan ini sudah berjalan selama 3 tahun,” tuturnya.
Namun demikian, sambung Rio, penyidik masih melakukan pendalaman peran serta modus mereka selama ini.
Sesuai pengakuan mereka, barang – barang yang digelapkan oleh para tersangka dijual ke toko-toko lain, dengan harga murah.
“Kita tetap dalami siapa tau ada persekongkolan jahatnya,” kata Rio.
Rio menambahkan, sebelumnya empat tersangka itu, ada yang bertugas sebagai sopir hingga penjaga gudang di Swalayan Al-Baik.
“Kami sudah lakukan penahanan 4 orang tersebut,” ucap Rio saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (29/10/2020).
Selain para tersangka, ada beberapa barang bukti yang disita seperti beberapa mobil boks. Atas perbuatan ke empat tersangka, dijerat pasal 372 jo pasal 374 KHUPidana.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
Diketahui, kejadian ini berawal laporan dari Owner Supermarket Al-Baik, Zul Kamirullah ke Polsek Tanjungpinang Timur, pada pertengahan Agustus 2020 lalu.
Sehingga kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, pihaknya mengamankan dua karyawan Al-Baik saat itu, dengan dugaan awal penggelapan senilai Rp 8 miliar.
“Langsung kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memanggil dan melakukan pemeriksaan sejumlah karyawan Al-Baik saat itu.
“Sudah kita panggil beberapa karyawan lain dan kemudian, untuk sementara dua orang kita amankan dulu, masih kita dalami,” imbuhnya. (rul)