Site icon Harian Kepri

4 Pegawai Termasuk PPTK Dinkes Bintan Diperiksa di Kasus Korupsi Insentif Covid

Suasana Gedung Kantor Kejari Bintan, di Jalan Raya Tanjungpinang – Uban, Batu 16, Kecamatan Toapaya-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, telah memeriksa 4 Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan. Demikian ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.

4 orang saksi itu kata Fajrian, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk memberikan keterangan tentang dugaan korupsi insentif Covid-19 fiktif, terhadap para Nakes Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

“Kemarin, hanya PPTK diperiksa terkait insentif nakes,” jelas Fajrian saat dikonfirmasi pada Rabu (8/12/2021).

Saat ditanya, apakah Kasubbag Keuangan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan juga ikut diperiksa?. Fajrian menjawab, untuk dua pejabat itu pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya.

“Iya, ada waktu nya untuk dipanggil, untuk dimintai keterangannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan, untuk Puskesmas Sei Lekop saat ini sudah penyidikan. Di tahap ini, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Puskes Sei Lekop, dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.

“Ada sejumlah dokumen, komputer dan HP yang disita untuk jadi barang bukti di sidang nanti,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version