Site icon Harian Kepri

4 Pejabat Pemprov Menunggu Hari untuk Dipecat, Uang Pensiun Pun Hangus

Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Nasib empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk kemudian dipecat secara tidak hormat.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah menyampaikan, Pemprov Kepri telah merampungkan penyusunan Surat Keterangan (SK), untuk pemecatan para ASN tersebut sesuai instruksi dari Kemendagri.

“SK (pemecatan) sudah kita siapkan. Sekarang tinggal dinaikkan ke Gubernur untuk disetujui, karena gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nya,” ujarnya, Senin (24/9/2018).

Lebih lanjut Arif menyampaikan, nantinya para ASN tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun, mengingat pencabutan status mereka sebagai ASN dilakukan dengan cara pemecatan secara tidak hormat.

“Pemecatan tidak hormat itu sesuai PP 53. Dan sesuai aturan mereka juga tidak akan mendapat tunjangan pensiun,” jelasnya.

Mengenai nama serta instansi tempat keempat ASN itu bertugas, Arif mengaku tidak hafal. Ia hanya menyebut keempat ASN itu ada yang dari pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Kepri.

“Namanya saya tidak hafal. Kalau hafal pasti saya kasih tahu ke kalian,” tukasnya.(kar)

Exit mobile version