BINTAN (HAKA) – Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan sepanjang Oktober 2023, telah terjadi 4 kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Dengan jumlah 4 orang pria yang jadi tersangka dalam kasus ini,” ucap Rugianto.
Ia menyebutkan masing-masing tersangka yakni, inisial ABL (20) melakukan persetubuhan anak perempuan usia 17 tahun, pada Sabtu (14/10/2023). Yang bersangkutan bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kemudian tersangka MT (18) sebagai buruh harian lepas melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun, Sabtu (14/10/2023).
Selanjutnya, tersangka AR (43) yang merupakan pekerja pedagang aksesoris, melakukan pencabulan terhadap anak remaja disabilitas usia 16 tahun, Rabu (25/10/2023).
Terakhir, tersangka AS (45) buruh harian lepas tega melakukan persetubuhan terhadap gadis usia 13 tahun, Jumat (27/10/2023).
“Keempat tersangka diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rugianto, saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/11/2023) sore.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra menambahkan, secara umum modus operandi para tersangka terhadap korban dengan cara melakukan bujuk rayu, iming-iming uang, serta ingin menikahi.
“Para tersangka melakukan tindakan pencabulan itu karena terpengaruh dari HP nonton film porno dan sejenisnya, dan ada juga faktor pertemanan lingkungan,” pungkasnya. (rul)