Site icon Harian Kepri

4 Pemuda Cabul Tahanan Polsek Bintan Timur Diancam Penjara 15 Tahun

4 tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sedang digiring oleh Anggota Polsek Bintan Timur, usai kegiatan konferensi pers, di Mapolsek Bintan Timur-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan sepanjang Oktober 2023, telah terjadi 4 kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Dengan jumlah 4 orang pria yang jadi tersangka dalam kasus ini,” ucap Rugianto.

Ia menyebutkan masing-masing tersangka yakni, inisial ABL (20) melakukan persetubuhan anak perempuan usia 17 tahun, pada Sabtu (14/10/2023). Yang bersangkutan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kemudian tersangka MT (18) sebagai buruh harian lepas melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun, Sabtu (14/10/2023).

Selanjutnya, tersangka AR (43) yang merupakan pekerja pedagang aksesoris, melakukan pencabulan terhadap anak remaja disabilitas usia 16 tahun, Rabu (25/10/2023).

Terakhir, tersangka AS (45) buruh harian lepas tega melakukan persetubuhan terhadap gadis usia 13 tahun, Jumat (27/10/2023).

“Keempat tersangka diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rugianto, saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/11/2023) sore.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra menambahkan, secara umum modus operandi para tersangka terhadap korban dengan cara melakukan bujuk rayu, iming-iming uang, serta ingin menikahi.

“Para tersangka melakukan tindakan pencabulan itu karena terpengaruh dari HP nonton film porno dan sejenisnya, dan ada juga faktor pertemanan lingkungan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version