Site icon Harian Kepri

424 Bacaleg Tanjungpinang Lolos, 73 Orang Tak Memenuhi Syarat

Kantor KPU Kota Tanjungpinang yang terletak di Batu 8-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang, menetapkan 424 bakal calon legislatif (Bacaleg) sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), untuk pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faisal menyampaikan, penetapan DCS bacaleg DPRD Kota Tanjungpinang itu, dilakukan pada Kamis (18/8/2023) kemarin, melalui rapat pleno.

Ia menyebut, di masa pendaftaran yang berlangsung pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 lalu, sedikitnya ada sebanyak 497 bacaleg yang mendaftar dari 18 partai politik.

“Saat penyusunan DCS ada 424 yang masuk DCS, yang berarti 73 orang tidak memenuhi syarat,” kata Faisal, Sabtu (19/8/2023) kepada hariankepri.com.

Menurutnya, bacaleg yang tidak masuk DCS itu, karena ada yang tidak memperbaiki berkas administrasi, dan ada juga yang sudah memperbaiki dokumen, namun tidak sesuai yang telah dipersyaratkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai DCS, KPU Kota Tanjungpinang meminta tanggapan dan laporan masyarakat terkait DCS bacaleg DPRD Kota Tanjungpinang tersebut.

Ia menegaskan, tanggapan dan masukan masyarakat itu, dibuka mulai 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 mendatang.

“Tanggapan masyarakat itu misalnya ada caleg dalam DCS yang masih berstatus ASN atau pegawai BUMN dan indikasi persoalan lainnya,” ucapnya.

Masukan dan tanggapan masyatakat itu, kata dia, dapat disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri serta bukti relevan yang bisa diantar langsung di Sekretariat KPU Kota Tanjungpinang yang terletak di Batu 8.

“Atau melalui email kpu_tanjungpinang@kpu.go.id. Untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan pada 3 November 2023 mendatang,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version