TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Buser Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap, Kalpison alias Eka (38), pelaku pencurian 4 unit laptop milik Quran Centre, di Kawasan Pasar Bintan Centre, Kota Tanjungpinang, Rabu (7/8/2019) lalu.
Demikian keterangan Kanitreskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian, di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (9/8/2019).
Ia menerangkan, pelaku mencuri pada Februari 2019 dan sempat melarikan ke Jambi. Namun, pihaknya berusaha membujuknya dengan berbagai cara sehingga Eka kembali di Tanjungpinang.
Atas perbuatan pelaku diancam pasal 363 KUHP, dengan acaman pidana hukuman 7 tahun penjara.
“Kita pancing dia datang. Alhasil kita tangkap Eka di bundaran Morning Bakery, Batu 8 Atas, Tanjungpinang,” terang Ardian kepada wartawan.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan mencuri laptop itu untuk membayar utang sebanyak Rp 1 juta di kerabatnya.
“Teman minta terus uangnya sama saya. Udah 3 bulan utang belum saya bayar,” ujar Eka kepada anggota Polsek Tanjungpinang Timur. (rul)