Site icon Harian Kepri

5 Hari Gelar Operasi Seligi, Polres Bintan Temukan 368 Pelanggaran

Anggota Satlantas Polres Bintan menegur pengendara motor yang langgar aturan lalu lintas-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Polres Bintan melaksanakan Operasi Patuh Seligi tahun 2024 terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya, selama 14 hari, sejak tanggal 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, baru 5 hari operasi ini digelar, tim telah menemukan 368 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Alson menyebutkan, pengendara yang melanggar aturan itu didominasi oleh kendaraan roda dua. Kebanyakan dari pengendara itu tidak menggunakan helm standar.

“Kemudian, ada juga berboncengan lebih dari satu, dan pengendara di bawah umur yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),” jelas Alson selaku selaku Kasatgas Banops.

Menurutnya, pihaknya masih memberikan toleransi terhadap para pelanggar dengan memberikan blangko teguran. Apabila, masih ada pengendara yang ditemukan melanggar maka akan dilakukan tilang.

“Penilangan dengan diberikan blanko surat tilang untuk membayar ke bank yang telah ditunjuk,” tegasnya.

Alson kembali menyarankan kepada pengendara yang masih di bawah umur agar tidak membawa kendaraan bermotor di jalan raya.

“Sebab, selain berpotensi sebagai pelanggar, juga rawan penyebab terjadinya kecelakaan,” tuturnya.

Untuk itu, ia meminta kepada orang tua agar memberikan edukasi terhadap anak-anaknya tentang bahaya mengendarai sepeda motor di jalan raya.

“Kami juga setiap hari kerja melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan memberikan imbauan anak-anak pelajar,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version