TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri, memanggil 5 tersangka perkara korupsi tunjangan Perumahan Dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015. Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis.
Ia menyebutkan, kelima tersangka yang dipanggil penyidik itu adalah, RA selaku Bupati Natuna periode 2010-2011, IS juga Bupati periode 2012-2015.
HC selaku Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Sy selaku Sekdakab Natuna periode 2011-2016 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim TAPD. Terakhir, Mk selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
“Kelima tersangkanya hadir dari jam 09.00 WIB, dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di dalam Gedung Bidang Pidsus Kejati Kepri,” tegas Nixon, kepada wartawan Selasa (6/9/2022).
Menurut Nixon, kelima tersangka itu menjalani pemeriksaan untuk penyerahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II, dari penyidik ke JPU. Namun, dirinya belum memberikan keterangan pasti apakah kelima orang itu akan ditahan.
“Soal penahanan itu kewenangan penyidik nanti,” imbuhnya dengan singkat.
Seperti diketahui, IS dan HC sama-sama masih berstatus sebagai anggota DPRD Kepri, periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Natuna-Anambas. IS dari Fraksi NasDem dan HC dari Golkar. (rul)