Site icon Harian Kepri

50 Rumah Tak Layak di Bintim Direnovasi, Bupati Roby Minta Masyarakat Awasi

Salah satu rumah warga di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim)-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) telah memprogramkan bantuan swadaya rumah tak layak huni (BS-RTLH) bagi warga yang kurang mampu.

Untuk di Bintan Timur, kata Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, ada sebanyak 50 unit rumah akan direnovasi melalui anggaran tahun 2022 ini.

“Biaya 1 unit rumah bervariasi mulai Rp 21 juta untuk di daratan, dan Rp 25 juta untuk di kawasan pesisir,” ucapnya disela-sela sosialisasi dengan masyarakat di Aula Kantor Bintan Timur (Bintim), Rabu (29/6/2022).

50 unit rumah yang direhab itu, menurut Roby, telah melalui usulan dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di setiap kelurahan.

“Usulan dari bawah itu sudah diteliti oleh Tim Verifikasi baik tingkat kecamatan maupun kabupaten,” tuturnya.

Roby meminta kepada masyarakat turut melakukan pengawasan realisasi BS-RTLH itu di Bintan Timur. Supaya, program yang telah dibuat Pemerintah Daerah itu, bermanfaat dan tepat guna bagi penerima bantuan di Bintan.

”Program BS-RTLH yang berjalan ini, dapat kita sama-sama awasi mulai dari proses sosialisasi hingga final jadi rumahnya. Harapannya semoga ini bermanfaat bagi warga penerima bantuan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Lurah Gunung Lengkuas, Waliar Rachman menambahkan, pihaknya mendapatkan 22 unit rumah warga yang akan direhab.

“Ini sangat membantu warga kami, supaya lebih nyaman lagi tempati rumah mereka kelak,” pungkasnya.

Sedangkan, di Kelurahan Sei Enam kata lurah Ridwan, hanya 8 unit rumah saja. Untuk Kelurahan Kijang Kota sebanyak 7 unit, serta Kelurahan Sei Lekop sebanyak 13 unit. (rul)

Exit mobile version