Beranda Headline

500 Nelayan Tanjungpinang Diusulkan Dapat Jaminan JKK dan JKM dari BPJS

0

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, kembali mengusulkan penambahan nelayan, untuk dijadikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri mengatakan, ada sekitar 500 nelayan yang akan ditambahkan, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Beberapa bulan lalu, sudah ada 523 nelayan yang masuk BPJS. Tahun depan kami usulkan lagi sekitar 500 nelayan,” kata Yoni, Rabu (26/7/2023) di Gedung PKK Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Ia menyebut, dengan adanya rencana penambahan kepesertaan itu, maka nantinya ada sekitar 1.000 nelayan Tanjungpinang, yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan.

Yoni mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), nelayan di Tanjungpinang ada sekitar 1.700 orang.

“Sekarang kami sedang update data itu. Karena ada juga nelayan yang berubah profesi jadi pelaku usaha,” ucapnya.

Lebih lanjut Yoni menyampaikan, dalam kepesertaan BPJS ini, para nelayan akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Yang jelas ini menjamin ketika terjadi kecelakaan dan meninggal dunia. Untuk biaya premi, semua ditanggung oleh pemko,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menambahkan, bahwa program kepesertaan nelayan dalam BPJS ini murni menggunakan anggaran APBD.

“Ini bentuk kepedulian saya terhadap nelayan, karena kita tak tau resiko kerja. Paling tidak dengan jadi peserta ini, bisa untuk jadi jaminan bagi anak istri yang ditinggal,” terangnya.

Rahma menambahkan, jika nelayan mengalami kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Begitu juga jika terjadi kecelakaan bekerja.

“Misalnya terjadi kecelakaan saat jam kerja, maka akan mendapatkan santunan,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Apri Minta Dukungan, Budak Bintan Tanding MMA Wakili Kepri
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini