Beranda Headline

55 Perusahaan di Pinang Menunggak Bayar Iuran, BPJSTk Lapor Kejaksaan

0
Suasana Kantor Kejari Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, sedang menangani kasus dugaan penunggakan iuran ketenagakerjaan untuk 55 perusahaan di Kota Tanjungpinang.

Hal itu diutarakan oleh Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono, melalui Kasi Datun Subhan Gunawan, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Senin (12/7/2021).

Penanganan kasus tersebut sambung Subhan, atas laporan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTk) Cabang Tanjungpinang belum lama ini.

Pihaknya kata Subhan, telah mempersiapkan surat pemanggilan terhadap para perusahaan tersebut, untuk dimintai keterangan klarifikasi atas dugaan nunggak nya iuran tenaga kerja di masing-masing perusahaan.

Jadwal pemanggilan para pengelola perusahaan itu, setelah kegiatan Penyekatan PPKM Darurat, Senin (12/7/2020) hingga Selasa (20/7/2021) atau 9 hari ke depan.

“Sedang kita persiapkan, untuk mengundang perusahaan-perusahaan tersebut. Namun menunggu waktu yang pas, karena Tanjungpinang sedang PPKM Darurat,” imbuh Subhan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerajaan Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi menegaskan, 55 perusahaan itu tak melaksanakan kewajibannya setiap bulan yakni, membayar iuran para pekerjanya masing-masing.

“Rata-rata mereka tidak bayar iuran lebih dari 6 bulan. Sehingga total tagihan iuran yang nunggak sekitar Rp3,2 miliar,” ucap Sri.

55 perusahan yang diserahkan ke Kejari Tanjungpinang itu menurut Sri, banyak bergerak di bidang jasa seperti jasa logistik barang untuk kebutuhan masyarakat.

“Bergerak macam-macam bidang, ada ritel, delivery dan bidang produksi lainnya,” terang Sri.

Pihaknya, melaporkan 55 perusahaan ke kejaksaan itu, setelah melalui tahap peringatan pertama hingga ketiga. Di antaranya, terlebih dahulu melakukan pembinaan dan pengawasan dari Lembaga Ketenagakerjaan.

Sri menambahkan, pihaknya melaporkan ke Kejari Tanjungpinang karena sudah ada MoU dengan Kejaksaan Pusat, terkait pengawasan serta upaya penegakkan hukum.

“Tapi, mereka tidak patuhi juga. Maka langkah akhir, kita minta Kejaksaan Tanjungpinang untuk melakukan pembinaan secara hukum,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Nilai UN Kepri Tiap Tahun Turun
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini